Jakarta Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan jika APBN kenaikan BMM
disahkan menjadi Undang-undang maka Kepala Daerah yang ikut dalam aksi
demonstrasi kenaikan BBM akan dipecat. Pemberhentian Kepala Daerah itu disebut
di dalam Undang-undang karena melanggar sumpah jabatan.
"Kalau masih ada lagi demo kepala daerah itu boleh diberhentikan," ujar Gamawan usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional PNPM Mandiri di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2012).
Menurut Gamawan, alasan pemberhentian Kepala Daerah tersebut karena melanggar sumpah jabatan.
"Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu bunyinya," terangnya.
Sayangnya, lanjut Gamawan, ada beberapa kepala daerah yang beranggapan peraturan pemberhentian tersebut belum diatur menjadi undang-undang.
"Tapi ini kan tidak elok, pemerintah pusat punya aspirasi lain dan dia punya aspirasi lain dan jadi kalau sekarang kerena belum menjadi UU mungkin dari segi etika, kepatutan, kepantasan kurang pantas untuk lakukan karena dia bagian dari sistem nasional," kata Gamawan.
Bupati dan Walikota adalah wakil pemerintah pusat di daerah sehingga tidak boleh ada perbedaan pemikiran antara pusat dan daerah.
"Tapi kalau sudah menjadi Undang-undang dan masih dilanggar itu Undang-undang mengatakan Gubnernur, Walikota, Bupati bisa diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan yg isinya patuh dan taat pada Undang-undang yang berlaku. Jadi kalo masih demo juga setelah Undang-undang keluar saya akan mengambil tindakan," jelasnya.
Gamawan mengatakan, dirinya juga telah menyurati semua Gubernur di Indonesia terkait masalah demonstrasi kenaikan BBM tersebut
"Semua kepala daerah sudah saya surati kemarin," ucapnya.
(fiq/gun)
"Kalau masih ada lagi demo kepala daerah itu boleh diberhentikan," ujar Gamawan usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional PNPM Mandiri di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2012).
Menurut Gamawan, alasan pemberhentian Kepala Daerah tersebut karena melanggar sumpah jabatan.
"Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu bunyinya," terangnya.
Sayangnya, lanjut Gamawan, ada beberapa kepala daerah yang beranggapan peraturan pemberhentian tersebut belum diatur menjadi undang-undang.
"Tapi ini kan tidak elok, pemerintah pusat punya aspirasi lain dan dia punya aspirasi lain dan jadi kalau sekarang kerena belum menjadi UU mungkin dari segi etika, kepatutan, kepantasan kurang pantas untuk lakukan karena dia bagian dari sistem nasional," kata Gamawan.
Bupati dan Walikota adalah wakil pemerintah pusat di daerah sehingga tidak boleh ada perbedaan pemikiran antara pusat dan daerah.
"Tapi kalau sudah menjadi Undang-undang dan masih dilanggar itu Undang-undang mengatakan Gubnernur, Walikota, Bupati bisa diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan yg isinya patuh dan taat pada Undang-undang yang berlaku. Jadi kalo masih demo juga setelah Undang-undang keluar saya akan mengambil tindakan," jelasnya.
Gamawan mengatakan, dirinya juga telah menyurati semua Gubernur di Indonesia terkait masalah demonstrasi kenaikan BBM tersebut
"Semua kepala daerah sudah saya surati kemarin," ucapnya.
(fiq/gun)
Sumber : www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar